You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 226 Botol Miras Diamankan Petugas Gabungan di Jaktim
photo Nurito - Beritajakarta.id

226 Botol Miras Diamankan Petugas Gabungan di Jaktim

Sebanyak 226 botol minuman keras ilegal berhasil diamankan petugas gabungan, dalam operasi penyakit masyarakat (Pekat)  yang digelar di sejumlah lokasi di wilayah Jakarta Timur, Rabu (27/9) malam.

Operasi ini kita lakukan untuk menjaga ketertiban umum

Giat ini melibatkan 90 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI dan Polri, Sudin Sosial, Sudin Perhubungan, Sudin Parekraf, Sudin Kesehatan, Sudin PPKUKM, Sudin Nakertransgi dan aparatur kelurahan serta kecamatan.

Kasatpol PP Kota Jakarta Timur, Budhy Novian mengatakan, selain 226 botol miras, petugas juga menyita sejumlah obat terlarang yang dijual bebas, mengamankan 12 PPKS dan menutup dua tempat usaha panti pijat.

DWP Satpol PP Jaktim Tanam Pohon di Hutan Kota Munjul

Dijabarkan Budhy,  ada 152 botol miras diamankan dari sejumlah warung di enam lokasi berbeda dan 74 botol diamankan dari satu toko di wilayah Lubang Buaya. Jenis miras yang diamankan di antaranya, anggur putih, kolesom, anggur merah, Friend Ship dan lain-lain.

"Pemilik warung sudah kita BAP," ujar Budhy,Kamis (28/9).

Selain itu, petugas juga berhasil menyita sejumlah obat terlarang yang terdiri dari Dexaharsen 0,5mg satu box, Dexaharsen 0,75mg satu box, Amoxicillin Trihydrate 500mg satu box, Tramadol enam box.

Kemudian tablet kuning lima box, Trihexyplenidye 10 strip, Neuralgin satu  box. Selain itu tramadol 20 butir, alpha zolam 10 butir.

"Obat-obatan terlarang yang kita amankan, seluruhnya diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur," kata Budhy.

Ditambahkan Budhy, pada giat ini pihaknya juga mengamankan lima pengatur lalu lintas amatir di Jalan Raya Cakung - Cilincing dan Jalan Hamengkubuwono IX, Cakung. Kemudian tujuh PPKS di Jalan A.Yani, Jalan Matraman Raya serta di Jalan I Gusti Ngurah Rai.

Selanjutnya ada dua tempat usaha panti pijat di Jalan Raya Malaka dan Jalan I Gusti Ngurah Rai yang ditutup dan disegel, karena menyalahi aturan dan masa izinnya sudah berakhir.

Penertiban dan Operasi Pekat ini, menurut Budhy, mengacu pada Perda No 8/2007 tentang Ketertiban Umum, Ingub DKI No 118/2016 tentang Penertiban Terpadu.

"Operasi ini kita lakukan untuk menjaga ketertiban umum," tegas Budhy.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1345 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1193 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye984 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye956 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye780 personFakhrizal Fakhri
close